Wanita yang dihukum karena kejahatan perang yang menerbitkan foto-foto pemenggalannya oleh ISIS

Wanita yang dihukum karena kejahatan perang yang menerbitkan foto-foto pemenggalannya oleh ISIS

Pengadilan Swedia pada hari Rabu menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada seorang wanita karena kejahatan perang setelah menerbitkan beberapa foto bersama dengan kepala yang terpenggal selama periode di mana kelompok jihad Negara Islam (ISIS) menguasai kota Raqqa di Suriah.

A découvrir égalementBerita: lipstik apa untuk mata hijau

Gambar-gambar tersebut menunjukkan kepala beberapa tentara Suriah yang terpenggal yang tertusuk paku dari pagar di alun-alun utama Raqqa setelah kota tersebut direbut oleh ISIS dalam serangan kilatnya pada tahun 2014, ketika kota tersebut mendeklarasikan ‘kekhalifahan’ mereka.

Wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Fatosh Ibrahim, menulis komentar yang merendahkan tentang orang-orang yang dieksekusi di samping foto-foto tersebut dan menyatakan bahwa “mereka pantas menerima apa yang terjadi pada mereka”, seperti yang ditunjukkan oleh pengadilan dalam putusannya.

Dans le meme genreBerita: Apa zipline terpanjang di Eropa?

“Publikasi gambar-gambar tersebut beserta komentar-komentar yang merendahkan telah dianggap sebagai perlakuan yang merendahkan dan berupaya melanggar martabat pribadi orang-orang yang dilindungi berdasarkan klausul kejahatan perang,” kata pengadilan Gothenburg, menurut sebuah pernyataan di situsnya.

Dia juga menekankan bahwa Ibrahim, yang kembali ke Swedia dari Suriah pada tahun 2017, “dengan jelas menyatakan simpatinya atas tindakan ISIS.” “Wanita tersebut juga divonis bersalah karena mengancam pejabat dan mencemarkan nama baik dua pekerja sosial,” tegasnya. (Pers Eropa)

Bagikan ini:

Saya suka ini:

Suka Memuat…Lanjutkan membaca

Tak Berkategori