Pakar Respons Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan

Pakar Respons Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengungkap kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan saat merespons status tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, yang sedang diupayakan untuk dicabut.

“Dari pencabutan status Tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting: betapa mudahnya men-Tersangka-kan seseorang. Mudah men-Tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dan sudah diizinkan untuk dikutip, Minggu (27/2).

Lire également : Kemenag: Perusakan Rumah Jemaat HKBP Karawang Langgar Hukum

Ia bercerita dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas. Gandjar menilai hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati. Sementara, di sisi lain, lanjut dia, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul.

“Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi… hehe… doang,” imbuhnya. Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower.

Lire également : Reformasi pensiun: Elisabeth Borne akan menerima Eric Ciotti, Olivier Marleix dan Bruno Retailleau pada hari Kamis di Matignon

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Politik