Siaran TV Analog Jabodetabek Dimatikan, Menkominfo: Sejarah Baru!

Siaran TV Analog Jabodetabek Dimatikan, Menkominfo: Sejarah Baru!

Siaran TV analog di Jabodetabek resmi dimatikan per tanggal 3 November 2022. Dengan demikian, masyarakat ke depannya hanya bisa menonton siaran TV digital.
Ada 14 kabupaten/kota yang terdampak, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Peralihan tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.

Cela peut vous intéresser : Cara Ubah WhatsApp Biasa ke Akun Bisnis Tanpa Ganti Nomor Hp

“Bahwa malam ini memulai hal yang baru sejarah perjalanan televisi Indonesia. Kita memasuki era digital broadcasting,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Pelaksanaan digitalisasi penyiaran telah melalui proses yang sangat panjang. Sejak tahun 2007 pemerintah telah memulai kajian teknologi televisi digital di Indonesia yang dilanjutkan uji coba siaran TV digital oleh TVRI setahun kemudian.

En parallèle : Mahasiswa Pakai AI untuk Kerjakan Tugas Kuliah, Dapat Nilai A

“Sebagai informasi di Indonesia ada 112 wilayah siaran, di mana siaran teresterial di 341 kabupaten/kota. Itu berarti ada 173 kabupaten/kota yang hanya dibolehkan siaran TV digital,” ungkap Menkominfo.

“Dari 341 kabupaten/kota kita awali Jabodetabek. Ini awal perjalanan televisi Indonesia. Bergandengan tangan agar wilayah yang belum secara teknis sesuai kondisi setempat,” sambungnya.

Untuk dapat menikmati siaran TV digital ini bisa dilakukan dua cara. Pertama, pesawat televisi analog yang dimiliki masyarakat harus ditambah dengan alat tambahan bernama set top box. Kedua, TV digital yang sudah didukung teknologi Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Adapun pelaksanaan suntik mati TV analog ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog itu paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Techno