Mendag Cabut Aturan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Mendag Cabut Aturan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

“Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5). Lutfi mengatakan Permendag yang baru akan mengatur aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dans le meme genre : Penyebaran Omicron Hantui Rupiah, Melemah ke Rp14.377 per Dolar AS

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat. Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional. “Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah satu hingga dua liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10 ribu titik,” imbuhnya.

A lire en complément : Portugal dan Spanyol menunggu kesepakatan mengenai aturan pajak Eropa yang baru

Ekonomi & komoditi