Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Hanya untuk Dewasa, Yasonna: Wajah Anak Berubah

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Hanya untuk Dewasa, Yasonna: Wajah Anak Berubah

Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun bagi yang belum berusia 17 tahun ke atas, tetap menggunakan paspor dengan masa kedaluwarsa 5 tahun, apa alasannya?
“Ini yang untuk di bawah umur 17 tahun, tidak bisa menggunakan paspor 10 tahun karena ada perubahan muka ya. Karena kalau berubah muka kan berbeda. Tapi setelah dewasa, bisa ganti paspor yang 10 tahun,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H Laoly kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sudah berlaku sejak kemarin (12/10).

Cela peut vous intéresserInflasi dan Lonjakan Harga di Pakistan Redupkan Kemeriahan Ramadan

“Iya paspor 10 tahun sudah berjalan dari hari kemarin. Jadi kalau paspormu sudah habis masa berlakunya, bisa langsung perpanjang yang 10 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Avez-vous vu celaAS. Wanita dijatuhi hukuman 47 tahun penjara atas kematian anak laki-laki berusia tiga tahun

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kasubag Humas Imigrasi Achmad Nur Saleh sebelumnya menyampaikan, bagi pemilik paspor lama yang diajukan hari ini, masa berlakunya masih 5 tahun.

“Paspor lama berlaku sampai habis sesuai apa yang tertera di halaman biodata paspor RI,” katanya.

Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Hal itu dijelaskan Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” kata Widodo.

Luar negeri