AS. Wanita dijatuhi hukuman 47 tahun penjara atas kematian anak laki-laki berusia tiga tahun

AS. Wanita dijatuhi hukuman 47 tahun penjara atas kematian anak laki-laki berusia tiga tahun

Kematian Maddox Williams dan beberapa anak lainnya pada bulan Juni 2021 menarik perhatian seluruh negara bagian setelah orang tua disalahkan atas kematian tersebut.

Seorang wanita yang tinggal di Maine, Amerika Serikat, pada hari Selasa dijatuhi hukuman 47 tahun penjara karena memukuli putranya yang berusia tiga tahun hingga tewas, Associated Press melaporkan.

Cela peut vous intéresser : Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Hanya untuk Dewasa, Yasonna: Wajah Anak Berubah

Wanita itu adalah Jessica Trefethen, 36 tahun, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan “dengan ketidakpedulian yang bejat” terhadap putranya, Maddox Williams – yang, menurut neneknya, memiliki memar “dari kepala hingga kaki”.

Ibu anak itu, ditemani oleh neneknya, kemudian meninggalkan anak itu di rumah sakit, yang sudah tidak responsif – di mana ia akhirnya meninggal dunia.

A lire en complément : Inflasi dan Lonjakan Harga di Pakistan Redupkan Kemeriahan Ramadan

Menurut Associated Press, yang mengutip otopsi yang kemudian dilakukan, anak itu juga kehilangan tiga gigi dan juga mengalami patah tulang belakang, usus yang pecah dan lesi otak, selain cedera lainnya.

Kematian Maddox dan beberapa anak lainnya pada bulan Juni 2021 menarik perhatian seluruh negara bagian setelah orang tua dinyatakan bersalah atas kematian tersebut. Kejahatan ini juga mendorong upaya reformasi oleh anggota parlemen negara bagian dan, juga, Gubernur Janet Mills dari Partai Demokrat.

Perlu diingat bahwa pada bulan Februari 2018, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, Marissa Kennedy, juga telah dibunuh di kota yang sama. Ibunya dan mantan suaminya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan.

Luar negeri